KPK Berulah Lagi, Eks Narapidana Korupsi Jadi Penyuluh Anti Korupsi

Mantan Narapidana korupsi kini diberi akomodasi menjadi penyuluh anti korupsi, dan dilabeli sebagai penyintas korupsi.

KPK Berulah Lagi, Eks Narapidana Korupsi Jadi Penyuluh Anti Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibawahi oleh Firli Bahuri kembali mengeluarkan kebijakan yang memicu polemik dan kontroversi.

Puluhan pegawainya yang berprestasi para pemberantas korupsi di eksekusi, kini justru KPK menggandeng mantan narapidana korupsi sebagai teman seperjuangan. Memberikan panggung, di akomodasi, menjadikannya penyuluh antikorupsi. Para pencuri uang rakyat ini bakal dilabeli sebagai penyintas korupsi dan testimoni saat menjalani kehidupan dipenjara, dengan dalih meningkatkan upaya pencegahan korupsi.

Jika memang untuk upaya peningkatan pencegahan korupsi, masih banyak cara lain untuk dilakukan. Korupsi merupakan suatu tindakan yang extraordinary, dan harus diberi hukuman yang extraordinary pula.

Novel Baswedan, pegawai nonaktif KPK ini mengkritik keras sebutan penyintas korupsi yang disematkan oleh KPK kepada para narapidana korupsi. Tak hanya itu, Novel juga menyindir kebijakan yang menjadikan mantan narapidana korupsi menjadi penyuluh atau agen antikorupsi.

“Perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap korupsi? Ketika menyebut koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?,” tegas Novel, 22 Agustus 2021 di akun twitter, @nazaqistsha.

Kebijakan ini tentunya akan menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Sudah jelas orang yang korupsi adalah orang yang tidak paham ruginya negara dan berbagai pihak akan tindakannya. Tetapi diberi kepercayaan sebagai penyuluh antikorupsi, untuk mengajarkan orang agar tidak korupsi. Dimana logikanya? Apa indonesia kekurangan orang baik yang bersih tanpa korupsi?

Dapatkan reward khusus dengan mendukung The Writers.
List Reward dapat dilihat di: https://trakteer.id/the-writers/showcase.